BONTANG – Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kini menjadi tahap yang tidak bisa dilewati dalam setiap proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kewajiban tersebut, diberlakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala DPMPTSP Bontang menjelaskan, seluruh pemohon harus menyelesaikan pengisian SKM sebelum sistem dapat melanjutkan proses penerbitan izin.
“Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinananya diterbitkan,” imbuhnya, Jumat (21/11/2025).
Penerapan SKM bukan hanya berlaku di instansinya, tetapi juga wajib dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan kepada masyarakat.
“Itu bagian dari kewajiban penyelenggara layanan publik,” jelasnya.
Ia menyebutkan, bahwa kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksanaannya.
Melalui SKM, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana efektivitas layanan dan apa saja yang perlu diperbaiki.
Data yang dihasilkan dari survei itu kemudian menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kecepatan layanan, memperbaiki kekurangan teknis maupun non-teknis, hingga memastikan pemohon merasa lebih nyaman saat mengurus izin.
“Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei sebagai bentuk kontribusi terhadap pelayanan di DPMPTS,” pungkas Aspiannur. (*/ADV)

















