CUITANKALTIM.COM, BONTANG – Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel pribadi di sekolah tetap diberlakukan di Kota Bontang, meski pemerintah telah menyediakan 1.651 tablet sebagai sarana belajar.
Disdikbud Bontang menegaskan bahwa tablet yang diberikan bertujuan sebagai alternatif perangkat digital yang lebih terkontrol.
Penggunaan tablet hanya diperbolehkan di lingkungan sekolah dan di bawah pengawasan guru. Hal ini dilakukan untuk menjaga fokus belajar siswa.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan regulasi pemerintah terkait perlindungan anak dalam penggunaan teknologi digital.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyebut kehadiran tablet mampu menjawab kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi.
“Tablet ini cukup membantu. Jadi banyak materi disiapkan untuk menguasai teknologi terkini,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, penggunaan ponsel pribadi tetap dibatasi secara ketat, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendapat izin guru.
Hal ini diambil untuk mencegah potensi distraksi maupun dampak negatif dari penggunaan gawai secara bebas.
Disdikbud ingin memastikan bahwa teknologi digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan pendidikan.
“HP tetap dibatasi, kecuali memang diperlukan untuk pembelajaran dengan izin guru,” tutupnya. (MH/ADV)

















