BONTANG – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dinilai sangat ideal, tetapi diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Andi Sofyan menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini tidak boleh kembali ke sistem Orde Baru.
“Ketika pak Harto Presiden, UU ini sangat ideal. Tapi orang mengatakan otonomi daerah itu lepas kepala, pegang buntut,” katanya, Minggu 23 Maret 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa pada zaman Orde Baru, hanya ada 5 nama yang wajib disetor ke DPR untuk menjadi kepala daerah.
Andi Sofyan juga menyampaikan bahwa kekayaan Kalimantan Timur (Kaltim) telah dirampas sejak adanya UU Nomor 5 Tahun 1974.
“Habis hartanya Kaltim, hasil buminya, kayunya habis. Dulu banyaknya perusahaan kayu di sini. Sekarang sudah hilang semua saat kayu di Kaltim habis,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa UU Pemda saat ini telah sentralistik. “Dulu, tambang urusannya Bupati/Wali Kota. Kemudian lahir UU Nomor 32 Tahun 2004, yang mengamanatkan tambang diambil alih oleh provinsi. Namun, sekarang ini, provinsi pun tidak ada kewenangannya sejak zaman Bahlil Lahadalia,” bebernya.
Andi Sofyan meyakinkan bahwa UU Pemda memang harus direvisi. “Ini lah penataan otonomi daerah, yang saya kira perlu diubah,” tegasnya. (***)