BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Maming, yang meninggal dunia.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Rabu (13/5/2026).
Agenda ini menjadi bagian dari proses administrasi dan ketentuan perundang-undangan untuk menetapkan pemberhentian secara resmi.
Pemberhentian itu salah satunya didasarkan pada surat usulan DPC PDI Perjuangan Nomor 06/EX/DPC.23.02/4/2026 tentang usulan pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Bontang.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Bontang membacakan rancangan keputusan berita acara mengenai pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang karena meninggal dunia.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, mengatakan proses pemberhentian masih harus melalui sejumlah tahapan administratif.
“Pertama pengusulan, kemudian dari KPU, lalu tahapan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pengangkatan pimpinan baru, ia menyebut DPRD masih menunggu keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan.
“Kami tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan untuk kemudian diteruskan ke provinsi,” katanya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan doa bersama untuk mendiang Maming sebagai bentuk penghormatan terakhir.
“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya. (*/Nwl)

















