KUKAR – Seorang wanita berinisial BE (51) diamankan Polsek Loa Kulu diduga tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dia diamankan beserta ratusan liter BBM subsidi di kawasan Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Jumat (17/4/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula saat personel Polsek Loa Kulu melaksanakan Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon sekira pukul 20.43 WITA.
Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang melaju kencang di jalan poros desa setempat.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan, kecurigaan petugas terbukti saat mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 10 jerigen kapasitas 35 liter yang penuh berisi BBM jenis Pertalite di dalam kabin mobil.
Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung seperti selang bening, corong, serta pompa air (air pump) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
“Barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan,” ungkap saat dikonfirmasi, Selasa 21 April.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM subsidi tersebut dibeli dari sebuah SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dengan total harga Rp3.500.000.
Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada pengecer atau perorangan dengan harga Rp12.500 per liter untuk meraup keuntungan pribadi.
Selain 10 jerigen berisi Pertalite, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta beberapa jerigen kosong lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (*/Maldini)

















