KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti rendahnya komitmen puluhan perusahaan mineral dan batu bara (Minerba) dalam melaksanakan kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Hingga kini, kontribusi sebagian besar perusahaan dinilai belum menunjukkan keseriusan sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengungkapkan dari banyaknya perusahaan Minerba yang beroperasi, hanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah tampak konsisten menjalankan skema PPM.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya, dan lingkungan.
“Kita bisa kejar lagi beberapa perusahaan ada 38 kalau mohon maaf kalau salah,” ujar Mahyunadi, Kamis, (19/2/2026).
Ia menegaskan seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyalurkan program PPM, baik melalui program pembangunan maupun bantuan langsung yang bisa dikelola pemerintah daerah.
Pemkab Kutim berharap perusahaan lain tidak hanya memenuhi kewajiban secara administratif, tetapi juga benar-benar hadir mendukung masyarakat lingkar tambang.
Mahyunadi menambahkan, kontribusi perusahaan sangat penting tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk berbagai program sosial seperti bantuan bagi masyarakat kurang mampu dan perbaikan rumah tidak layak huni.
“Kita berharap semuanya bisa mengeluarkan PPM-nya. Dalam bentuk baik itu program pembangunan yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun, fresh money yang nanti bisa dikelola oleh tim yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan bantuan” tegasnya.
Diketahui, aturan PPM ini diatur dalam Permen ESDM 41/2016 yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun rencana induk serta menjalankan program pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Ketentuan teknisnya diperjelas melalui Kepmen ESDM 1824 K/30/MEM/2018, yang memastikan setiap perusahaan tambang menjalankan kontribusi sosial sesuai kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional. (*/Arya)

















