KUTIM – Perkara dugaan korupsi APBDes 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamtan Kaubun, Kutai Timur (Kutim) kembali bergerak setelah penyidik melimpahkan tersangka J beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri ) Kutim. Dengan masuknya tahap II ini, penanganan sepenuhnya beralih ke penuntut umum untuk disiapkan menuju persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Prihanida Dwi Saputra menyatakan pihaknya telah menerima seluruh berkas dan melanjutkan proses administrasi lanjutan.
“Sesegera mungkin berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor, di Samarinda untuk dilakukan proses penuntutan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026)
J ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan aliran dana tidak digunakan untuk kegiatan desa, tetapi dipindahkan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil penyelidikan rekening koran tersangka, total dana yang diselewengkan digunakan secara pribadi di aplikasi pengganda uang berbasis kripto,” kata Prihanida.
Penyidikan menemukan sejumlah kegiatan dalam anggaran tidak terlaksana, termasuk pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT. Selain itu, pencairan dana SiLPA 2024 dilakukan tanpa prosedur. Pungutan pajak yang ditarik tersangka juga tidak disetorkan.
“Dari kegiatan-kegiatan tersebut, perhitungannya telah dipungut, tapi pelaku ini tidak menyetor ke kas negara. Jadi, dari anggaran-anggaran itulah timbul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar tersebut,” jelasnya.
Jaksa menyebut belum ada pengembalian kerugian negara. Aset yang berkaitan dengan perkara juga belum ditemukan sehingga penelusuran masih berlangsung.
“Sejauh ini, belum ada pengembalian dana maupun penyitaan aset, baik aset benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan J. Kami masih sedang melakukan asset tracing,” tuturnya.
Prihanida menambahkan, tuntutan terhadap terdakwa akan mempertimbangkan fakta persidangan serta sikap kooperatif. Pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang memperingan.
“Adanya pengembalian aset-aset dari pelaku, akan mempengaruhi berat ringannya tuntutan yang diberikan,” pungkasnya. (*/Arya)

















