BONTANG – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Bontang menuai sorotan.
Rostan Rahman, kuasa dari pihak penggugat, mempertanyakan proses persidangan yang dinilai janggal.
“Klien kami tiba-tiba dieksekusi tanahnya, padahal hanya dipinjam oleh H. Adam Malik dan ahli waris tentu mengadakan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan oleh PA Bontang,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2025.
Dia menyebut ada tahapan sidang yang dianggap tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Setelah replik dan duplik, harusnya masuk tahap pembuktian. Tapi ini tidak ada,” katanya.
Menurutnya, agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan dokumen justru ditiadakan.
“Kami sudah siapkan bukti surat dan saksi. Tapi tidak pernah diberi ruang,” tegasnya.
Tak hanya itu, jadwal sidang disebut berubah hingga tiga kali tanpa alasan jelas.
“Ada tiga kali penundaan. Jadwalnya berubah-ubah,” ucapnya.
Rostan juga menyoroti proses persidangan yang dilakukan secara elektronik.
“Sidang e-court, tapi kami tidak pernah mendapat kesempatan pembuktian langsung,” katanya.
Dalam perkara ini, objek sengketa berupa sebidang tanah yang diklaim belum lunas.
“Tanah itu belum dilunasi. Sertifikatnya juga belum dikembalikan,” jelasnya.
Dirinya menyebut pernah ada pembahasan di kantor kelurahan pada 2009 terkait status lahan tersebut. Namun, menurutnya, persoalan belum tuntas.
“Tiba-tiba ada eksekusi. Dasarnya apa?” ujarnya mempertanyakan.
Pihaknya juga menilai ada pihak yang semestinya dilibatkan dalam perkara namun tidak tercantum.
“Ahli waris pemilik awal tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan eksekusi oleh Pengadilan Agama.
“Ini sengketa kepemilikan tanah, bukan perkara warisan atau harta bersama,” ucapnya.
Rosman mengaku belum menerima salinan lengkap putusan yang menjadi dasar eksekusi.
“Kami bahkan tidak tahu putusan lengkapnya seperti apa, tapi fakta dilapangan sudah eksekusi” tuturnya.
Atas kondisi itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kalau memang ada kekeliruan, kami akan tempuh jalur hukum lain,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama Bontang terkait tudingan tersebut. (*/NWL)

















