BONTANG – Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang menyeret PT Energi Unggul Persada (EUP) mendapat bantahan dari pihak perusahaan.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Kota Bontang kepada Komisi C DPRD Bontang pada akhir Februari lalu.
Pihak perusahaan memastikan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Humas PT EUP, Jayadi, menegaskan foto yang beredar bukan menunjukkan limbah FABA milik perusahaan.
“Gambar itu bukan FABA. Dan foto yang beredar juga bukan kejadian baru,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, PT EUP memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah mengantongi izin sejak tahun 2020.
Menurutnya, seluruh dokumen pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jayadi juga menyebut foto yang dijadikan bukti oleh pelapor diperkirakan diambil sekitar tahun 2023.
“Itu dokumentasi lama. Bukan kondisi saat ini,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Bontang.
Rapat itu juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, pihak PT Graha Power Kaltim (GPK), serta perwakilan FP2L.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai dua Gedung DPRD Bontang pada Selasa sore.
Jayadi menjelaskan, material yang terlihat pada foto sebenarnya bukan limbah FABA.
Ia mengatakan material tersebut merupakan Spent Bleaching Earth (SBE).
SBE adalah residu dari proses pemurnian minyak goreng.
“Material itu hanya produk sampingan dari proses produksi minyak,” jelasnya.
Menurutnya, penyimpanan SBE tidak memiliki ketentuan khusus untuk lokasi tertutup.
Karena itu material tersebut ditempatkan sementara di area terbuka sebelum dijual kembali.
“Nantinya material itu akan dikirim ke perusahaan pembeli,” ujarnya.
Jayadi juga menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan rutin dilakukan oleh pemerintah.
Baik DLH Kota Bontang maupun DLH Provinsi Kalimantan Timur disebut melakukan pengecekan berkala.
“Pengawasan selalu ada. Dari kota maupun provinsi,” ucapnya.
Ia menilai laporan yang disampaikan FP2L belum didukung kajian ilmiah.
Menurutnya, tudingan pencemaran seharusnya dibuktikan melalui penelitian atau uji laboratorium.
“Kalau ingin memastikan pencemaran, harus ada hasil uji yang jelas,” katanya.
Soal transparansi pengelolaan limbah, Jayadi mengatakan masyarakat bisa meminta informasi melalui instansi pemerintah terkait.
“Silakan konfirmasi ke DLH. Data pengawasan ada di sana,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
Perusahaan, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan operasional yang memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi sebaiknya berdasarkan fakta,” tuturnya.
Di sisi lain, FP2L Kota Bontang tetap bersikukuh dengan laporan yang mereka sampaikan.
Koordinator FP2L, Sapril Yadi, menilai penjelasan perusahaan belum menjawab temuan di lapangan.
“Penjelasan mereka tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Ucok itu mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Ia juga menyoroti sistem pengawasan yang dinilai belum berjalan maksimal.
“Ada beberapa hal yang menurut kami janggal dalam pengelolaan limbah tersebut,” ujarnya.
FP2L juga menilai pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup perlu diperkuat.
Ucok menyebut belum ada langkah tegas atas dugaan pelanggaran yang mereka temukan.
“Kami belum melihat tindakan nyata dari dinas terkait,” ucapnya.
Menurutnya, kewenangan pengawasan lingkungan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha.
“Fungsi pengawasan seharusnya berjalan lebih aktif,” ujarnya.
FP2L juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah harus tetap dilakukan dengan hati-hati.
Meski FABA saat ini dikategorikan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap harus memenuhi standar lingkungan.
“Status non-B3 bukan berarti boleh diabaikan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak kesehatan bagi masyarakat jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik.
“Kami khawatir ada risiko bagi warga di sekitar kawasan industri,” tambahnya.
FP2L bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Beberapa lembaga yang akan dihubungi antara lain DLH Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman, hingga DPR RI.
“Kami akan terus menelusuri persoalan ini sampai jelas,” tegasnya.
Ucok juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi C DPRD Bontang yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat tersebut.
Meski demikian, ia menilai pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang memuaskan.
“Setidaknya persoalan ini sudah mulai dibahas secara terbuka,” bebernya.
Dirinya berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang dapat menjalankan aktivitas industri sesuai aturan lingkungan.
Menurutnya, investasi di daerah harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perusahaan harus hadir membawa dampak positif bagi daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Limbah ini terdiri dari dua jenis utama, yaitu fly ash yang berbentuk abu halus serta bottom ash yang berukuran lebih berat. (*/NWL).

















