BONTANG – Selain persoalan kepemilikan, DPRD Bontang juga menyoroti adanya dugaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ganda di lokasi sengketa RT 38 Tanjung Laut, Bontang.
Temuan ini mencuat dalam dialog antara DPRD dan warga saat sidak berlangsung.
Wakil Ketua Komisi C, Muhamada Sahib, menyatakan bahwa persoalan administrasi tersebut harus segera ditelusuri.
“Ini yang harus kita akan kaji,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Warga menyebut terdapat pembayaran PBB atas nama pribadi sekaligus atas nama perusahaan, yang berlangsung selama bertahun-tahun.
DPRD meminta instansi terkait untuk meneliti kondisi tersebut karena berpotensi menjadi indikasi ketidaktertiban administrasi pertanahan.
“Pemkot harus meneliti agar tidak terjadi ketidaktertiban administrasi,” pungkasnya. (*/Niwil)

















