BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan seluruh pengajuan perizinan dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan tersebut merupakan langkah terbaik dalam meminimalisir terjadi pungutan liar yang terjadi dalam proses pengajuan perizinan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, mengatakan seluruh proses pengajuan perizinan dilakukan dengan menggunakan sistem digital sehingga praktik pemungutan biaya tidak terjadi.
Namun, menurutnya pengurusan usaha yang membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biasanya dikarenakan jenis usaha sesuai dengan ketentuan pada layanan aplikasi OSS.
“Untuk usaha kecil pengurusan NIBnya tidak dibayar, kalau usaha sedang ada sebagian yang bayar PNBP, itu masuknya ke kas negara, ujarnya Jumat (8/5/2026).
Idrus menjelaskan, pelayanan dengan sistem OSS secara otomatis menentukan jenis usaha yang dikenakan PNBP sesuai dengan regulasi dan tingkat resiko usaha.
Langkah tersebut sesuai dengan komitmen DMPTSP Bontang guna mewujudkan pelayanan yang bersih, jujur dan profesional. (*/Ar)

















