SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terbaru, penyidik kembali menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka sebesar Rp57,45 miliar.
Dengan tambahan itu, total dana yang berhasil diamankan untuk pemulihan kerugian negara kini mencapai Rp271,45 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan dana terbaru berasal dari tersangka berinisial BT.
“Tambahan pengembalian yang kami terima hari ini sebesar Rp57,45 miliar,” ujarnya, Rabu 20 Mei 2026.
Dia menyebut sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp214 miliar.
“Sehingga total pengembalian yang sudah diamankan mencapai Rp271,45 miliar,” katanya.
Menurut Hamdani, dana tersebut akan digunakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara yang masih terus didalami.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ada rumah, tanah, kendaraan dan barang lainnya yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM, BH, AS, dan ADR.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, termasuk BT yang terkait dengan PT JMB Group serta pihak dari PT ABE dan PT KRA.
Dua nama lain, DA dan GT, diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007-2012.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset lain yang diduga terkait perkara tersebut.
“Kami masih mengejar pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan aset lainnya,” tutur Hamdani.
Meski para tersangka telah ditetapkan, pihak kejaksaan belum memerinci peran masing-masing karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Penetapan tersangka dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.
“Perhitungan kerugian negara masih berproses dan kami berharap segera selesai,” pungkas Hamdani. (*/Ayb)

















