SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Tersangka berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) di CV ABI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (9/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW selaku KTT diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024,” ujarnya.
Menurut Toni, aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sehingga penyidik meningkatkan status AW menjadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda terhitung mulai 9 Juni 2026.
Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, AW disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Ibs)

















