KUTIM – Lonjakan harga Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) menjelang dan selama Ramadan di Kutai Timur (Kutim) tidak lepas dari kondisi daerah yang sepenuhnya bergantung pada pasokan luar.
Situasi logistik yang panjang membuat harga sejumlah komoditas sulit mengikuti ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional.
Fungsional Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Benita, menyampaikan pemantauan terus dilakukan bersama Satgas Pangan Kutim, Polda, dan Bappenas yang beberapa waktu lalu melakukan inspeksi pasar. Kenaikan signifikan, terutama untuk beras, menjadi perhatian utama.
Benita menjelaskan keterbatasan daerah yang tidak memiliki produksi beras sendiri membuat kontrol harga tidak mudah dilakukan.
“Nah, untuk beras premium sebenarnya gini, yang membuat dilema Disperindag bukan kami tidak mengatasi, tetapi mengingat daerah kita ini kan bukan daerah penghasil tetapi daerah konsumen,” ujarnya.
Pasokan dari Jawa dan Sulawesi menjadi faktor pembentuk harga sejak dari hulu. Rantai biaya angkut berlapis mulai dari pelabuhan asal, ongkos bongkar muat, hingga tiba di Samarinda atau Balikpapan, turut menentukan harga akhir di pasar Kutim.
“Dari sana aja misalnya Rp13.500. Dari sana ke kapal untuk ngangkut ke sini, itu ada kuli bongkar muatnya. Kemudian sudah di kapal nyampai di Samarinda ataupun Balikpapan itu biaya lagi,” jelasnya.
Benita juga menyoroti kebijakan HET yang disamakan dengan Pulau Jawa meski kondisi geografis Kalimantan Timur sangat berbeda.
“Letak geografis dari provinsi ke kabupaten jaraknya yang sangat jauh dengan kondisi jalan yang kurang bagus,” terangnya.
Kondisi tersebut membuat agen dan distributor dalam posisi serba sulit. “Kalau kita menekankan ke agen meminta mereka menjual seperti harga het mereka akan mogok, mereka tidak akan nyuplai beras. Tapi kalau mereka menjual di atas harga het, mereka akan tersangkut dengan kasus hukum,” tambahnya.
Selain beras, komoditas minyak goreng juga mendapat pengawasan ketat dan dipengaruhi kebijakan pusat, terutama keputusan finansial pada tingkat Kementerian Perdagangan. Disperindag memilih pendekatan persuasif kepada pelaku usaha terkait margin harga.
“Peran kita Disperindag di sini adalah kami tidak bisa menekan harga itu, tetapi kami hanya bisa memohon ke pemerintah untuk meminimalis,” pungkasnya. (*/Arya)

















