KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan kepada dunia usaha agar memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh tepat waktu.
Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor T-800.1.10.3/0633/BUP sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujarnya Senin 9 Maret 2026.
Dalam ketentuan surat edaran itu disebutkan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk besarannya, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme perhitungan THR bagi pekerja dengan status PKWT.
Ardiansyah menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan baik, Pemkab Kutim juga membentuk posko pengawasan dan pengaduan. Layanan ini dapat diakses secara langsung maupun secara daring.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (*/Arya)

















