SAMARINDA – Skema Beasiswa Gratispol yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaannya.
Meski Pemprov Kaltim tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada anggaran tahun 2025, catatan terkait bantuan pendidikan ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola anggaran.
Dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda, Senin (25/5/2026), Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, mengungkapkan adanya kelebihan penyaluran dana beasiswa senilai Rp1,05 miliar.
Ia menilai, pelaksanaan Beasiswa Gratispol belum didukung sistem verifikasi dan pengawasan yang memadai dalam menentukan penerima bantuan.
Selain itu, BPK juga mencatat dana sekitar Rp2,10 miliar tidak tersalurkan kepada calon penerima lain, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Dana tidak tersalurkan secara optimal,” ujarnya singkat.
Temuan ini menimbulkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan kebijakan bantuan pendidikan di Kalimantan Timur, mengingat skema tersebut menjadi salah satu harapan utama masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.
BPK kemudian meminta Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Gubernur diminta menginstruksikan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar ke kas daerah.
Selain itu, penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga dinilai penting agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang.
Meski laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025 tetap memperoleh opini WTP, BPK menegaskan masih ada pekerjaan rumah dalam pengelolaan bantuan pendidikan tersebut, terutama pada aspek pengawasan dan akuntabilitas.
BPK juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3), pemerintah daerah diberi waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyampaikan tindak lanjut resmi.
“Wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari,” tegasnya. (*/Red)

















