BONTANG – DPRD Kota Bontang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Dua Raperda tersebut membahas tentang kepemudaan serta penanggulangan bencana di kawasan industri, yang dinilai penting untuk menjawab tantangan pembangunan dan keselamatan masyarakat di Kota Bontang.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara terencana dan sistematis.
“Penyusunan Raperda harus dilakukan secara taat asas dan melalui tahapan yang jelas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahan,” ujarnya saat membacakan naskah Raperda dalam rapat paripurna,
Menurutnya, proses tersebut penting agar produk hukum daerah memiliki kualitas, relevansi, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Salah satu Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Kepemudaan. Hingga saat ini, Kota Bontang belum memiliki perda khusus yang mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda.
Bapemperda menilai tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks, mulai dari dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, rendahnya partisipasi organisasi, hingga dampak disrupsi teknologi yang belum diimbangi dengan literasi yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan keterlibatan pemuda dalam ruang sosial maupun pembangunan daerah.
“Pembangunan kepemudaan sebagai bagian strategis pembangunan nasional harus dilaksanakan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyusun kebijakan kepemudaan, sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi organisasi dan komunitas pemuda di Bontang.
DPRD Soroti Risiko Bencana di Kawasan Industri Bontang
Selain Raperda Kepemudaan, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Regulasi ini disusun mengingat Bontang merupakan kawasan industri strategis dengan risiko tinggi terhadap potensi bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lainnya.
Bapemperda menyoroti posisi kawasan industri di Bontang yang berdampingan langsung dengan permukiman warga.
Karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur kesiapsiagaan, pola koordinasi, hingga tanggung jawab pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana industri.
“Harus menghadirkan sinkronisasi lintas sektor dalam sistem penanggulangan bencana di kawasan industri,” pungkasnya. (*/Nwl)

















