BONTANG – Satpol PP Bontang melakukan razia dan sosialisasi penegakan Perda pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan protokol Ahmad Yani, Bontang, Kamis (10/4/2025) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Perwali nomor 21 Tahun 2016, dan Perda no 07 Tahun 2012 terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan pihaknya menertipkan PKl yang berjual di di bahu jalan dan trotoar.
“Malam ini kita hanya tertibkan, serta mendata, bahwa tidak boleh jualan sepanjang trotar,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah PKL yang ditertibkan yakni pedagang makanan, minuman dan street coffee.
“Boleh jualan asalkan jangan di trotoar, karna ini hanya digunakan para pejalan kaki,” ucapnya.
“Kami berharap masyarakat mengerti akan peraturan tersebut dan tidak melanggarnya di kemudian hari.” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
Akan dilakukan pendataan dan pengingatan terhadap PKL yang melanggar Perda. (**/A)