BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bontang mengungkapkan bahwa penjualan minuman beralkohol di warung atau toko di Kota Bontang adalah ilegal.
Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPM PTSP Bontang, Idrus, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada warung atau toko untuk menjual minuman beralkohol.
“Peraturan Daerah (Perda) Bontang sudah jelas, hanya hotel berbintang yang dapat menjual minuman beralkohol, dan hanya ada satu hotel seperti itu di Bontang, yaitu Hotel Bintang Sintuk,” jelasnya, Sabtu 22 Februari 2025.
Idrus juga menambahkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang seharusnya dapat bergerak untuk melakukan penegakan Perda tersebut.
“Beberapa tempat hiburan seperti Happy Puppy dan Hotel Gembira telah mengurus perizinan, namun kami hanya mengeluarkan izin hiburan, bukan izin penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya.
Dengan demikian, penjualan minuman beralkohol di warung atau toko di Kota Bontang dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Diketahui, Polres Bontang pada Jumat (21/2/2025) telah melakukan patroli sekaligus menyita sejumlah toko-toko yang menjual Miras tak berizin. (***)