BONTANG – Setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran laut akibat limbah, manajemen PT EUP menyatakan kesediaannya untuk mengakui jika terbukti mencemari laut.
Manajemen PT EUP, Jayadi, perusahaan telah melakukan pemantauan air secara real-time dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, Jayadi juga menyatakan bahwa perusahaan tidak menggunakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing) dalam pengolahan air limbah karena tidak disarankan dalam Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan persetujuan teknis (Pertek) perusahaan.
Terhadap pertanyaan tentang kemungkinan penjara jika terbukti mencemari laut, manajemen PT EUP menyatakan kesediaannya untuk menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.
“Kalau penjara saya sampaikan dulu bahasanya begini. Kalau diundang-undangnya itu, denda sekian miliar atau di penjara kurungan maksimal 3 tahun. Itu pilihan itu. Jadi kalau enggak mau, ya bayar,” katanya, Kamis 27 Maret 2025.
“Yang intinya siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti mencemari laut,” pungkasnya. (**/A)