JAKARTA — Badan Legislasi DPR RI dan Komite I DPD RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, Senin (18/11/2024) kemarin.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan mereka membahas Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pembahasan itu dinilai Andi Sofyan karena bakal ada perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) sehingga persiapan payung hukum terkait status Jakarta sangat dibutuhkan.
Senator Dapil Kaltim itu menganggap perubahan nomenklatur tersebut sesuai dengan adanya perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara (PPU) sehingga Jakarta perlu ditetapkan jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Perubahan nomenklatur ini terkait dengan telah ditetapkannya IKN di PPU. Jadi Jakarta yang tadinya disebut DKI berubah menjadi DKJ,” terangnya usai gelaran rapat.
Rancangan UU ihwal DKJ tersebut mengatur beberapa hal di antaranya ada empat penambahan pasal yakni:
Pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Perubahan ini terkait dengan nomenklatur jabatan seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Demikian pula anggota DPRD, DPR RI, DPD RI yang tadinya Dapil DKI menjadi Dapil DKJ,” ucapnya.
Terakhir, DPD RI pun bersepakat terhadap perubahan tersebut dengan catatan ada sedikit perbaikan.
“Baik Pemerintah maupun DPD RI menyetujui RUU ini dengan beberapa perbaikan yang tidak substansial,” pungkasnya. (***)