Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » UMK Kubar di Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Perusahaan Wajib Menaati Aturan

UMK Kubar di Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Perusahaan Wajib Menaati Aturan

by Redaksi Cuitan Kaltim
21 Desember 2024
in Kutai Barat, Pemerintahan, Umum
0
Ilustrasi uang (Foto Ist)

Ilustrasi uang (Foto Ist)

Share on Facebook

KUBAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat (Kubar) di tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp.242.216

Di mana UMK Kubar di tahun 2024 sebesar Rp. 3.711.017 dan di tahun 2025 naik menjadi 3.953.233.

Kenaikan UMK Kubar di tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Plt Kepala Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung menjelaskan, kenaikan tersebut hasil kesepakatan Rapat Pleno Dewan Pengupahan.

“Rapat tersebut dilakukan di kantor Kabupaten, angka upah itu berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, asosiasi pengusaha (Apindo), adapun akademisi serta jajaran Pemkab Kubar, ” jelasnya.

Ia juga menjelaskan upah tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dan kebijakan itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang.

“Seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kubar wajib menaati aturan yang telah ditetapkan dan teruntuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” Tegasnya.

Sementara Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) juga menerapkan upah yang sama dilakukan Kabupaten Kubar.

Diketahui UMK Mahulu sejak tahun 2023 hingga saat ini masih mengikuti pengupahan yang diberlakukan di Kubar. (***)

Post Views: 336
Tags: KubarUMK
Share14Send

Related Posts

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni

Kabar Baik untuk Buruh, UMK Bontang Bisa Naik hingga Rp4 Juta

by Redaksi Cuitan Kaltim
2 Mei 2026
0
127

BONTANG - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan hingga 4 juta di tahun 2027. Walikota Bontang, Neni...

PDA Kubar, Warga NTT dan keluarga korban melaksanakan rapat di Kantor PDA Kubar, Senin 27 April 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

Krisis Dana Denda Adat di Kubar, Warga NTT Dikejar Deadline 60 Hari

by Redaksi Cuitan Kaltim
28 April 2026
0
199

KUBAR - Tenggat waktu pelunasan denda adat terus mendekat, sementara warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kutai Barat masih menghadapi...

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud

Tak Ada Jalan, Tak Ada Listrik: Empat Desa di Kubar Akhirnya Diperjuangkan

by Redaksi Cuitan Kaltim
14 April 2026
0
341

SAMARINDA - Selama bertahun-tahun, warga Desa Gerunggung, Tanjung Soke, Deraya, dan Lemper hidup dalam keterisolasian tanpa jalan, tanpa listrik, bahkan...

Next Post
Insiden Truk menabrak di simpang raya, Barong Tongkok (Foto Ist)

Truk Meluncur Bebas Tanpa Awak, Tak Ada Korban Dalam Kejadian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang