Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Kutai Barat

UMK Kubar di Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Perusahaan Wajib Menaati Aturan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Desember 21, 2024
in Kutai Barat, Pemerintahan, Umum
0
Ilustrasi uang (Foto Ist)

Ilustrasi uang (Foto Ist)

34
SHARES
78
VIEWS
Share on Facebook

KUBAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat (Kubar) di tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp.242.216

Di mana UMK Kubar di tahun 2024 sebesar Rp. 3.711.017 dan di tahun 2025 naik menjadi 3.953.233.

Kenaikan UMK Kubar di tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Plt Kepala Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung menjelaskan, kenaikan tersebut hasil kesepakatan Rapat Pleno Dewan Pengupahan.

“Rapat tersebut dilakukan di kantor Kabupaten, angka upah itu berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, asosiasi pengusaha (Apindo), adapun akademisi serta jajaran Pemkab Kubar, ” jelasnya.

Ia juga menjelaskan upah tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dan kebijakan itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang.

“Seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kubar wajib menaati aturan yang telah ditetapkan dan teruntuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” Tegasnya.

Sementara Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) juga menerapkan upah yang sama dilakukan Kabupaten Kubar.

Diketahui UMK Mahulu sejak tahun 2023 hingga saat ini masih mengikuti pengupahan yang diberlakukan di Kubar. (***)

Tags: KubarUMK
Share14Send

Related Posts

Abrasi Sungai Mahakam di Kutai Barat, Tiga Rumah dan Satu Langgar Ambruk

Abrasi Sungai Mahakam di Kutai Barat, Tiga Rumah dan Satu Langgar Ambruk

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 3, 2025
0
47

KUBAR - Abrasi hebat kembali melanda bantaran Sungai Mahakam, tepatnya di RT 01 Kampung Melak, Kabupaten Kutai Barat, pada Sabtu...

Kebakaran Hutan di Long Iram Berhasil Dipadamkan, 2 Hektar Lahan Terbakar

Kebakaran Hutan di Long Iram Kubar Berhasil Dipadamkan, 2 Hektar Lahan Terbakar

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 2, 2025
0
64

KUTAI BARAT - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kampung Sukomulyo, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada...

Tiga Siswi Kutai Barat Wakili Kaltim di Jambore Generasi Hijau 2025

Prestasi Gemilang, Tiga Siswi Kutai Barat Wakili Kaltim di Jambore Generasi Hijau 2025

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 1, 2025
0
52

KUTAI BARAT - Tiga siswi asal Kutai Barat (Kubar) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan terpilih mewakili Kabupaten Kubar sekaligus Provinsi...

Next Post
Insiden Truk menabrak di simpang raya, Barong Tongkok (Foto Ist)

Truk Meluncur Bebas Tanpa Awak, Tak Ada Korban Dalam Kejadian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Tradisi Kareku Kandei salah satu penampilan Paguyuban Ikabido saat Bontang City Carnival

    Paguyuban IKABIDO NTB Masuk 10 Besar Pawai Budaya, Ini Makna Penampilannya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Rumah Warga di Jalan Gunung Dur RT 10 Bontang Ludes Terbakar

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Bontang, Begini Penyampaian Kepala PUPR

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Kronologi Dugaan Korupsi APBDES 2024, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Kutim Ditahan Jaksa

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • KPK Tangkap Gubernur Riau dan Pejabat PUPR dalam OTT di Pekanbaru

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Salah satu kegiatan rapat di Dinas DPMPTSP Bontang

Persetujuan Lingkungan Jadi Standar Wajib Pembangunan Besar

November 7, 2025
Proses rekontruksi Kasus Penganiayaan Lansia di Kantor Desa Tanah Abang Kutim

Kasus Penganiayaan Lansia di Kantor Desa Tanah Abang Kutim, Begini kata Polisi

November 7, 2025
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto bersama para Ojol

Kapolres Kutim Beri Piagam Penghargaan kepada Komunitas Ojol

November 7, 2025
Disdukcapil Bontang Gelar Jumat Bersih

Disdukcapil Bontang Gelar Gotong Royong Program Jumat Bersih di Kawasan Pelabuhan dan Masjid Terapung Loktuan

November 7, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang