BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar perizinan usaha saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha dan investasi modern.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bontang dan asosiasi tempat hiburan malam (THM), Senin (11/5/2026).
Menurut Febtri, regulasi yang disusun sejak tahun 2002 itu dinilai sudah tertinggal jauh dibanding perkembangan sistem perizinan dan dinamika investasi saat ini yang menuntut aturan lebih adaptif dan responsif.
Ia mengatakan banyak ketentuan dalam perda lama yang tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan maupun sistem regulasi nasional yang terus berkembang.
“Perda ini dibuat sejak tahun 2002, sementara kondisi dan pola usaha sekarang sudah jauh berubah. Karena itu perlu ada penyesuaian agar regulasi bisa mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Febtri menjelaskan, aturan lama tersebut kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha karena masih menggunakan parameter yang dinilai sudah tidak relevan dengan sistem perizinan saat ini.
Menurutnya, kondisi itu juga dapat berdampak pada masuknya investasi baru ke Kota Bontang karena pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan sesuai perkembangan regulasi nasional.
“Kalau aturan yang digunakan sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, tentu akan menyulitkan pelaku usaha maupun proses investasi,” katanya.
Ia juga menyinggung kondisi di kawasan Berbas Pantai yang menurutnya telah berkembang lebih dahulu sebelum sejumlah fasilitas umum maupun aturan yang berlaku saat ini diterapkan.
“Ada kawasan usaha yang sudah berkembang lebih dulu sebelum beberapa fasilitas umum dibangun. Ini yang kemudian menimbulkan persoalan ketika diterapkan dengan regulasi lama,” jelasnya.
DPMPTSP, lanjut Febtri, telah mendorong agar dilakukan pembaruan regulasi melalui revisi perda supaya aturan daerah dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan investasi saat ini.
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi hal penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan kepastian perizinan kepada pelaku usaha.
“Kalau regulasinya sudah selaras dan lebih relevan, tentu akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor maupun pemerintah daerah,” tambahnya. (*/LA)

















