SAMARINDA – LBH Samarinda buka Posko Pengaduan untuk mahasiswa terdampak program Gratispol Pendidikan Kaltim.
Posko dibuka 22 Januari hingga 1 Februari 2026, dan hasilnya, puluhan laporan masuk.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyebut ada 39 mahasiswa yang resmi mengadu.
“Angka ini cuma permukaan. Korban sebenarnya bisa jauh lebih banyak,” tegas Fadilah, dikutip dari Katakaltim, Senin (2/2/2026).
Dari penelusuran LBH, media sebelumnya juga memberitakan sekitar 300 mahasiswa Unmul disebut mundur dari program.
Masalah yang dilaporkan beragam, seperti dana beasiswa telat atau tak cair, situs pendaftaran bermasalah, pembatalan sepihak, kendala daftar ulang, soal domisili dan administrasi lainya.
Rinciannya ada10 kasus dana terlambat, seperti 7 kasus error sistem, 8 pembatalan sepihak, 7 masalah daftar ulang, 1 soal domisili, dan 6 keluhan lainnya.
Pelapor datang dari berbagai kampus, ada 25 orang kuliah di Kaltim, 13 di luar Kaltim, dan 1 tidak tercatat asal kampusnya.
LBH juga menyoroti Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 sebagai payung hukum program ini, dan menurut mereka, aturan itu bermasalah.
“Tidak ada mekanisme keberatan yang jelas dan terbuka bagi mahasiswa,” kata Fadilah.
Ia juga menilai ada aturan yang membatasi hak warga untuk mengenyam pendidikan.
Sorotan utama adalah batas usia pendaftar, di mana arangan bagi kelas eksekutif, larangan kelas malam dan kuliah jarak jauh.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini persoalan sistemik,” ujarnya.
LBH menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Mereka juga menilai Pemprov Kaltim belum menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan.
“Belum ada permintaan maaf terbuka, juga belum terlihat langkah pembenahan yang nyata,” kritiknya.
LBH memastikan akan lanjut mengawal kasus ini, baik lewat jalur advokasi maupun hukum.
Mereka juga mendesak Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi total program Gratispol.
Salah satu pelapor, Mira Fajar S (38), mahasiswa kelas eksekutif Unikarta, ikut hadir di konferensi pers.
Dia mengaku kecewa berat. Awalnya dinyatakan lolos beasiswa. Tapi mendekati pencairan, namanya mendadak hilang dari daftar.
Padahal, menurut aturan, kelas eksekutif memang tidak masuk kriteria. Namun Mira melihat kejanggalan.
“Ada teman sekelas saya yang tetap dapat. Bahkan usianya lebih tua dari saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim mengklaim 21.903 mahasiswa baru sudah mendapat pembebasan UKT semester pertama tahun ajaran 2025/2026.
Program ini disebut bagian dari visi mencetak generasi emas Kaltim.
Juru bicara Pemprov, Faisal, menyatakan cakupan program akan makin luas tahun 2026.
Targetnya tembus sekitar 124 ribu mahasiswa, dari S1 sampai S3, di dalam maupun luar Kaltim lewat skema kerja sama kampus.
“Tahun depan penerima jauh lebih banyak. Berlaku sampai semester delapan sesuai syarat,” ujar Faisal.
Durasi bantuan, S1 8 semester, S2 4 semester, S3 6 semester.
Syarat utama adalah warga ber-KTP Kaltim, domisili minimal 3 tahun, tidak menerima beasiswa lain, wajib daftar mandiri lewat laman resmi.
“Data harus masuk. Tanpa pendaftaran, tidak bisa diverifikasi,” tegasnya.
Untuk 21.903 mahasiswa baru di 53 kampus, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp105,3 miliar.
Gratispol disebut sebagai komitmen Pemprov membuka akses kuliah seluas-luasnya bagi anak muda Kaltim.
“Di lapangan, tak semua mahasiswa merasa benar-benar terakomodasi,” pungkasnya. (*/Red)

















